Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan

Dalam pelaksanaan tugas sehari hari Kepala Dinas mempunyai tugas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi  :

  • Penyusunan Kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  • Penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
  • Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi, produktivitas dan mutu di bidang perkebunan;
  • Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  • Penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
  • Pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
  • Pemberian rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
  • Pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Perkebunan, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dibantu oleh  :

  • Sekretariat Dinas
  • Bidang Prasarana Sarana dan Produksi Perkebunan
  • Bidang Perlindungan Perkebunan
  • Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan

 

  • Sekretariat Dinas

Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai Tugas Pokok yaitu memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, ketatausaahaan, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unit dilingkungan Dinas Perkebunan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok, Sekretaris Dinas Menyelenggarakan fungsi yaitu  :

  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang perkebunan;
  2. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang – undangan;
  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunaan sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat.

Sekretariat terdiri dari  :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

 

  • Bidang Prasarana Sarana dan Produksi Perkebunan

Bidang Prasarana Sarana dan Produksi Perkebunan yang mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana sarana dan produksi perkebunan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokoknya, Bidang ini menyelenggarakan fungsinya yaitu  :

  1. Penyusunan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan perkebunan;
  2. Penyediaan dukungan infrastruktur perkebunan;
  3. Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan perkebunan;
  4. Penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin perkebunan;
  5. Pemberian fasilitasi investasi di bidang perkebunan;
  6. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih perkebunan;
  7. Pengawasan peredaran dan sertifikasi benih perkebunan;
  8. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman perkebunan;
  9. Pemantauan dan evaluasi di bidang Prasarana, Sarana dan Produksi Perkebunan;
  10. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsi.

 Bidang Prasarana Sarana dan Produksi Perkebunan didampingi oleh Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu  :

  1. Seksi Perbenihan
  2. Seksi Prasarana Sarana Perkebunan
  3. Seksi Produksi dan Usaha Perkebunan

 

  • Bidang Perlindungan Perkebunan

Bidang Perlindungan Perkebunan mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan penyiapan, penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Perlindungan Perkebunan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokoknya, Bidang ini menyelenggarakan fungsinya yaitu  :

  1. Menyusun kebijakan di bidang Perlindungan Perkebunan;
  2. Melaksanakan peramalan serangan dan peledakan hama penyakit tanaman perkebunan;
  3. Melaksanakan pengamatan atau identifikasi hama penyakit perkebunan di lapangan;
  4. Melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim;
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perdagangan komoditi perkebunan dalam dan antar pulau;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang perlindungan perkebunan;dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perlindungan Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu  :

  1. Seksi Pengamatan dan Peramalan OPT
  2. Seksi Pengendalian OPT
  3. Seksi Pengawasan Komoditi Perkebunan

 

  • Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan

Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan mempunyai Tugas Pokok yaitu melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksaanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengolahan dan pemasaran perkebunan.

Dalam melaksanakan Tugas Pokoknya, Bidang ini menyelenggarakan fungsinya yaitu  :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan dan pemasaran perkebunan;
  3. Penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil perkebunan;
  4. Penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil perkebunan;
  5. Penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
  6. Melakukan pengujian terhadap komoditas yang akan di antar pulaukan;
  7. Pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
  8. Penyiapan fasilitasi promosi produk perkebunan;
  9. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  11. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengolahan dan Pemasaran perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang dan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu  :

  1. Seksi Pengolahan Hasil
  2. Seksi Pengujian Mutu
  3. Seksi Pemasaran Hasil